Jumat, 02 Juli 2010

KIP PROVINSI BANTEN feat KOMINTEL BANTEN



Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten saat ini sedang digodok Tim Seleksi (TIMSEL) KIP Provinsi Banten adalah amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diamanatkan undang-undang ini bahwa dua tahun setelah undang-undang ini diterbitkan, seluruh Provinsi di Indonesia diwajibkan untuk segera membentuk KIP sesuai dengan mekanisme prosedur yang berlaku, KIP dibidani oleh pmerintah dalam hal ini adalah Dishubkominfo Provinsi Banten yang diejawantahkan dalam TIMSEL Pembentukan KIP, namun juga personil yang adalam TIMSEL ini berisikan Tokoh Masyarakat, Insan Pers, Akademisi, Praktisi Komunikasi dan Informasi, mulai dari awal hingga akhir dikawal oleh pemerintah, tugas TIMSEL menurut undang-undang menjaring calon komisioner yang akan duduk di Komisi Informasi Publik (KIP) sementara pemerintah mempersiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dikoordinasikan pada level pejabat eselon III dilingkungan Badan Publik Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, namun untuk saat ini rencananya dikonsentrasikan pada jajaran pemerintahan Provinsi Banten, pejabat eselon III dilingkungan SKPD sambil menunggu terpilihnya calon komisioner yang berasal dari kalangan masyarakat duduk di KIP Provinsi Banten.

Berita terakhir mengenai KIP Banten adalah, setidaknya 58 orang calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten, yang telah lolos dari seleksi administrasi, akan mengikuti tes tertulis di Gedung Pasca Sarjana, Universitas Ageng Tirtayasa, Banten, dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Ketua Tim Seleksi Harry Purwanto mengatakan, panitia telah menetapkan 58 orang calon yang lulus tes administrasi pada 20-29 April lalu. Tes tertulis ini, katanya, akan menguji pengetahuan kandidat tentang peraturan perundang-undangan, keterbukaan informasi publik serta psikotes. Proses seleksi juga dilakukan dalam sistem gugur. ” Hasilnya akan kami umumkan tanggal 17 Mei di berbagai media massa lokal.” kata Harry.

Setelah tes tertulis, peserta masih akan menjalani tes dinamika kelompok dan wawancara, panitia selanjutnya akan menetapkan 15 calon yang akan diajukan ke Gubernur lalu disampaikan ke DPRD Banten untuk diuji kelayakannya. Dewan nantinya akan memilih 5 anggota komisi.

Harry memastikan, tim seleksi tidak akan memihak pada salah satu calon, “Saya pastikan tim seleksi bersikap independen dan berkomitmen untuk tidak menerima calon titipan,” ujarnya.

Selanjutnya komentar seputar apa dan bagaimana KIP Banten ke depan tertuang dalam pembahasan KIP Provinsi Banten, seperti yang dikatakan Kordinator Banten Corruption Watch (BCW) Teguh Iman Prasetya,mengatakan,kinerja KIP dimasa datang diragukan kemampuannya meskipun dukungan dari masyarakat terus bergulir,peran KIP tidak lebih sebagai badan arbitrase (sengketa informasi) dan mediasi, bukan sebagai lembaga oposisi yang berpihak pada kebenaran dan rakyat.
Hal itu terungkap dalam dalam Diskusi publik yang diselenggarakan Forum Diskusi Wartawan Harian (FDWH) Banten dengan tajuk transparansi rekrutmen KIP Banten di Gedung C ruang teleconference Untirta, Rabu (9/6).
“Keraguan kami akan semakin besar jika tim seleksi anggota KIP tidak membuka proses dan hasil tes calon anggota secara transparan,” kata Teguh.
Dalam diskusi yang dihadiri ketua FDWH Banten (Fierly MM), Humas Pemprov, akademisi, perwakilan SKPD, mahasiswa, LSM dan insan pers,panitia menghadirkan nara sumber dan panelis seperti Sihabudin,dekan FISIP Untirta yang juga anggota Tim Seleksi calon angggota KIP Banten,Eka Satia Laksmana,Wartawan Senior Radar Banten,Manar Mas dari Lanskep dan Muhyi Mohas pakar hukum.
Dalam penuturannya,Muhyi mengatakan tim seleksi anggota KIP Banten seharusnya memaknai hukum bukan hanya untuk hukum dalam proses rekrutmen anggota, namun harus memahaminya hukum untuk keadilan.
Dengan demikian 10 orang yang akan ditetapkan sebagai anggota KIP Banten telah melewati proses yang seharusnya.
Ia juga mengatakan, KIP Banten akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan jika diisi oleh orang-orang yang memiliki kredibilitas tinggi dan melalui proses yang benar.
“Ditengah banyaknya komisi pemerintah yang kurang berjalan dengan baik, kita harapkan KIP mampu menjalankan tugas dan fungsinya. Hal itu tentu akan tercapai jika anggota KIP nanti adalah orang-orang yang tepat yang mampu membangun inisitaif publik mendapatkan informasi dan memiliki kredibilitas institusi yang baik,” jelas Muhyi.
Sihabudin,Dekan Fisip Untirta mengutarakan, polemik yang terjadi terkait proses seleksi calon anggota KIP Banten, yang menurut sebagian kalangan dianggap masih kurang transparan merupakan sebuah koreksi yang baik.
“Sesuai dengan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, kehadiran Komisi Informasi sangat disegani oleh pemerintah, namun bukan segan pada Komisi Informasinya, melainkan pada Undang-undangnya,” ujar Sihabudin
Sedangkan Eka menambahkan, komisi informasi tidak hanya di Pemprov semata melainkan juga harus diupayakan diseluruh SKPD. Menurutnya kehadiran KIP diharapkan bisa mempreasure berbagai informasi untuk dapat diakses dengan mudah oleh publik.
“Jika persengketaan terus bertambah setelah kehadiran KIP, maka anggota KIP gagal menjalankan tugasnya,”kata Eka.
Sedangkan,dalam sesi dialog, Kepala Humas Untirta Boyke Pribadi menyampaikan harapannya agar KIP mampu menjadi wasit yang adil.
Menurut Boyke, tim seleksi anggota KIP harus menjaga agar calon anggotanya bersih dari kepentingan politik. “Anggota KIP nanti harus terbebas dari intervensi pihak manapun termasuk partai politik, karena untuk jadi wasit yang adil dibutuhkan penyampaian informasi yang netral,” tukas Boyke.

Komunitas Informasi dan Telematika (KOMINTEL) Banten merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang didorong dan didukung oleh Pemerintah dalam hal ini Dishukominfo Provinsi Banten sesuai dengan undang-undang no. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dimanatkan dalam salah satu pasalnya bahwa pemerintah diminta untuk memfasilitasi masyarakat membentuk Komunitas Informasi dan Telematika (KOMINTEL) di seluruh Provinsi Banten dengan tujuan menjadikan KOMINTEL sebagai katalisator atau fasilitator pemerintah untuk penyebarluasan informasi dan telematika yang ada di wilayah itu, masyarakat diharapkan melek informasi dan telematika, baik yang ada di masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan, maupun komunitas remaja yang duduk di bangku sekolah, dengan demikian pemerintah memiliki sarana komunitas yang dapat dipergunakan sebagai mitra informasi dan telematika guna terwujudnya masyarakat banten informatif dan minded telematika sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk menjadi masyarakat Informasi Indoensia tahun 2015.

KOMINTEL adalah lembaga nirlaba yang juga berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan para pelaku serta para peminat di bidang telematika, wadah berkumpulnya seluruh potensi yang terdapat di masyarakat, khususnya yang terkait dengan telekomunikasi dalam menghadapi lingkungan strategis yang selalu berubah, serta untuk memformulasikan gagasan- gagasan serta melakukan kegiatan lain dalam rangka mempromosikan dan mengembangkan telekomunikasi Indonesia yang handal dan merata.

Menyikapi perkembangan teknologi dan timbulnya jasa-jasa baru akibat konvergensi antara telekomunikasi, teknologi informasi dan multimedia (didalamnya termasuk penyiaran), maka KOMINTEL Banten memutuskan untuk memperluas cakupannya dari telekomunikasi menjadi telekomunikasi, teknologi informasi dan multimedia. Dengan demikian KOMINTEL Banten Banten saat ini harus didukung oleh sekurang-kurangnya 12 asosiasi bidang telematika. KOMINTEL Banten selanjutnya hasrus memiliki sekurang-kurangnya 63 anggota perusahaan, lebih kurang 215 anggota perseorangan, 27 anggota nirlaba dan 14 orang anggota khusus KOMINTEL Banten.

Misi dan tujuan KOMINTEL harus dirumuskan pula secara padat dan sederhana oleh calon pengyurus KOMINTEL tersebut. Organisasi KOMINTEL Banten dikelola oleh Dewan Pengurus Harian, Dewan Profesi dan Asosiasi dan Sekertariat KOMINTEL Banten yang dipimpin oleh Sekertaris Umum KOMINTEL membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pelaku telematika (Telekomunikasi, Teknologi Informasi dan Penyiaran), baik asosiasi, perusahaan, lembaga maupun secara individu yang langsung atau tidak langsung terlibat dalam bidang telematika untuk menjadi anggota KOMINTEL Banten . Keanggotaan KOMINTEL Banten senantiasa tumbuh, dengan makin menariknya aktifitas-aktifitas yang digelar KOMINTEL Banten.

Sekilas mengenai program kerja KOMINTEL Banten dapat dilihat dari KERANGKA POKOK-POKOK PROGRAM KERJA Mengacu kepada Strategi Umum, Pokok-Pokok Program Kerja KOMINTEL akan meliputi kerangka program pengembangan sebagai berikut:

1. Kebijakan publik dan regulasi di bidang telematika.

2. Infrastruktur, jasa dan aplikasi

3. Kajian pemanfaatan teknologi baru.

4. Kerjasama nasional dan internasional di bidang telematika

5. Sumber daya manusia.

6. Daya saing industri telematika.

7. Kapasitas organisasi, advokasi dan pelayanan kepada anggota

1. Program pengembangan kebijakan publik dan regulasi bidang telematika Program ini dimaksudkan untuk memenuhi fungsi KOMINTEL sebagai mitra seluruh pemangku kepentingan industri telematika, termasuk lembaga Pemerintah dan Legislatif yang memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan publik serta pembinaan, termasuk regulasi industri telematika. Dalam menjalankan program ini KOMINTEL mengambil posisi sebagai pemangku kepentingan aktif, yang ditandai dengan upaya – upaya terencana dan terukur dalam mengusulkan kebijakan dan atau menanggapi kebijakan baru atau perbaikan kebijakan dan regulasi yang sudah tidak efektif atau menghambat pertumbuhan industri.

2. Program pengembangan infrastruktur, jasa dan aplikasi Program ini dimaksudkan untuk mendukung tercapainya sasaran pembangunan yang dicanangkan Pemerintah, dan upaya perluasan penyediaan infrastruktur, jasa dan aplikasi yang diselenggarakan oleh swasta yang sebagian besar anggota KOMINTEL, Sasaran: Pemerintah sebagai institusi pengemban amanat pembayar pajak, memiliki tugas menyediakan infrastruktur ekonomi, seperti jalan raya, pelabuhan, listrik, air minum dan telekomunikasi. Ketika sektor swasta belum mampu, penyediaan infrastruktur dilaksanakan oleh pemerintah. Sejalan dengan peningkatan kemampuan swasta dan keterbatasan sumber daya pemerintah, maka penyediaan infrastruktur dapat mulai dialihkan diselenggarakan oleh swasta. Karena menyangkut kepentingan publik, maka sasaran pembangunan infrastruktur yang ditetapkan pemerintah merupakan agregasi dari sasaran pembangunan yang dilaksanakan oleh sektor swasta.

3. Program pengkajian pemanfaatan teknologi baru Program ini dimaksudkan memberikan dan menyebar-luaskan informasi dari dan oleh anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, tentang teknologi baru di bidang telematika yang diperkirakan akan banyak digunakan, atau menggantikan teknologi yang sedang berlaku. Kajian difokuskan pada apa dan bagaimana teknologi baru tersebut memberi manfaat kepada masyarakat. Selain itu, aspek ekonomi, bisnis dan regulasi dari pemanfaatan teknologi baru juga merupakan bagian yang selalu hadir dalam kajian. Sasaran:

1. Memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi terkini (up to date) tentang teknologi dan produk teknologi baru di bidang telematika. Dengan memiliki informasi yang benar dan tercukupi, diharapkan kualitas keputusan untuk menggunakan teknologi baru atau tetap mempertahankan teknologi yang sudah ada (existing technology) semakin baik, rasional dan minim resiko.

2. Menyampaikan informasi tentang perkembangan berbagai teknologi baru kepada pemerintah sebagai bahan masukan perumusan kebijakan dan regulasi.

3. Melakukan kajian sistem penyiaran digital yang applicable untuk Indonesia dan bermanfaat secara optimal. dengan mengikuti secara aktif program migrasi siaran sistem analog ke digital

4. Memberikan dukungan terhadap aktivitas penelitian dan pengembangan di bidang telematika terutama yang dilakukan oleh perguruan tinggi, lembaga penelitian, industri dan Pemerintah

5. Berperan sebagai lembaga acuan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi tentang ketersediaan dan bagaimana memanfaatkan teknologi baru maupun teknologi tepat guna dalam bidang telematika

Baik Komisi Informasi Publik (KIP) maupun Komunitas Informasi dan Telematika (KOMINTEL) Banten merupakan wadah informasi masyarakat, disatu sisi agar masyarakat baik perorangan (recht persoon), maupun badan hukum berhak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang ada di badan publik eksekutif, badan publik legislatif, maupun badan publik yudikatif yang ada di wilayah hukum provinsi Banten, andaikata keduanya melaksanakan tugasanya dengan beriringan, KIP memberikan peluang kepada masyarakat untuk perolehan informasi yang ada di Badan Publik Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif di wilayah hukum Provinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara KOMINTEL Banten mendukung dari sarana dan prasarana ICT (INformation Communication Technology) bagi kepentingan masyarakat umum, pemerintah dan pelayanan bisnis telematika, maka akan tercipta masyarakat Banten yang informed dan minded telematika di tahun 2015 nanti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beraku di negara ini, semoga.